
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar mengalami kelebihan kapasitas hingga 200 persen, seharusnya lapas ini hanya dihuni 720 orang. Namun, untuk mengurangi over kapasitas tersebut, sebanyak 250 warga binaan dipindahkan ke Lapas Narkotika Langkat dan Lapas Pemuda Langkat pada Kamis (12/9/2024) malam. Dari total yang dipindahkan, sebanyak 139 orang terkait kasus narkotika, 65 kasus pencurian, 13 kasus pembunuhan, 5 kasus penggelapan, 20 kasus perlindungan anak, 4 kasus penganiayaan, 1 kasus pemerasan, 2 kasus penadahan, dan 1 kasus kekerasan seksual.
Sebelum pemindahan, warga binaan menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari tes kesehatan, penggeledahan fisik, hingga pemeriksaan barang-barang. Jumlah warga binaan juga diperiksa, berkas-berkas diperiksa kelengkapannya, dan borgol dipasang sebelum mereka naik ke kendaraan.
Proses pemindahan dikawal ketat oleh petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar bersama Brimob Kompi 2 Batalyon B untuk memastikan keamanan. Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Sukarno Ali, yang turut mengawasi langsung proses pemindahan, mengatakan bahwa over kapasitas menjadi tantangan dalam menjalankan program pembinaan. “Kegiatan ini adalah bagian dari penerapan deteksi dini,” ujar Ali. Pemindahan ini juga dilakukan untuk memfasilitasi pembangunan blok hunian baru. Menurut Ali, demi keamanan dan ketertiban, sebagian warga binaan harus dipindahkan terlebih dahulu. Hal ini diharapkan membuat mereka bisa menjalani program pembinaan dengan lebih baik. “Kami berharap dengan langkah ini, warga binaan bisa menjalani program pembinaan dengan aman dan nyaman,” kata Ali.