
Setelah beberapa waktu lalu Perkumpulan Sumut Watch menyurati KPU Kota Pematangsiantar agar membatalkan atau mendiskualifikasi Calon Petahana Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A karena Calon Petahana tersebut dinilai telah melanggar Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka kini seorang Advokat di Kota Pematangsiantar bernama Alfianto, SH, kembali mempersoalkan penetapan Calon Petahana Susanti Dewiyani ke Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Dalam surat yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Pematangsiantar tertanggal 07 Oktober 2024, Alfianto, SH, menguraikan bahwa pada tanggal 04 Oktober 2024, ia mendapat informasi terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor : 401 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Pematangsiantar dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, berikut Lampirannya tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024, masing – masing atas nama : dr. Susanti Dewayani, Sp.A dan Ronald Darwin Tampubolon, SH, Mangatas Marulitua Silalahi, SE dan Dr. Ade Sandrawati Purba, SH, MH, Yan Santoso D. Purba, SH dan Irwan, dan Wesly Silalahi, SH, M.Kn dan Herlina.
Menurut Advokat ini, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor : 401 Tahun 2024 tersebut nyta- nyata pelanggaran administrasi Pilkada, sebab sebelumnya tanggal 22 Maret 2024, Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A telah melakukan penggantian 92 pejabat ASN di Lingkungan Pemko Pematangsiantar berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Administrasi, dengan nama- nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan, tanpa adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana termaktup dalam Naskah Pelantikan.
Keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani tentang penggantian 92 pejabat ASN tersebut dilakukan tertanggal 22 Maret 2024 atau 6 (enam) sebelum penetapan Pasangan Calon Walikota Pematangsiantar tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, sehingga masih dalam tenggang waktu yang dilarang UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilukada.
Pasal 71 ayat (2) UU Nomor : 10 Tahun 2016 menyatakan : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Kemudian Pasal 71 ayat (3) UU ini, menyatakan : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.
Sanksi Pelanggaran
Selanjutnya urai Alfianto, Pasal 71 ayat (5) UU ini memuat tentang sanksi pelanggaran yang menyatakan bahwa : “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) dan (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”.
Berdasarkan hal itu, ujar Alfianto, Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar semestinya membatalkan atau mendiskualifikasi dr. Susanti Dewayani, Sp.A dan Ronald Darwin Tampubolon, SH, sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024. Namun Alfianto sangat menyayangkan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar yang justru telah menetapkan Paslon Walikota dr. Susanti Dewayani, Sp.A dan Ronald Darwin Tampubolon, SH, menjadi Peserta dalam Pemilukada Kota Pematangsiantar Tahun 2024, tanpa mempertimbangkan realitas pelanggaran hukum yang secara arogan dipertontonkan oleh Walikota Susanti Dewayani.
Alfianto menilai tindakan KPU Kota Pematangsiantar yang menerbitkan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor : 401 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, sepanjang mengenai penetapan dr. Susanti Dewayani, Sp.A dan Ronald Darwin Tampubolon, SH sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024, adalah pelanggaran administrasi Pemilu sehingga konsekuensinya patut dibatalkan.
Sedangkan adanya Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/616/IV/2024 Tentang Pembatalan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Administrasi tertanggal 04 April 2024, menurut Alfianto, sama sekali tidak berakibat apapun terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3), sebab Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengenal alasan pemaaf untuk menghapus sanksi pelanggaran.
Berdasarkan hal itu, Alfianto meminta agar Bawalu Kota Pematangsiantar menyatakan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor : 401 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Pematangsiantar dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 berikut Lampirannya sepanjang mengenai penetapan dr. Susanti Dewayani, Sp.A dan Ronald Darwin Tampubolon, SH sebagai Pasangan Calon Walikota Pematangsiantar Tahun 2024, adalah pelanggaran administrasi sehingga harus dibatalkan. (T-01).