
DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive sekaligus Advokat Perkumpulan Sumut Watch,
meminta dan mendesak agar KPU Kota Pematangsiantar membatalkan nama dr. Susanti Dewayani, S.PA,
sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar Pilkada yang akan digelar tanggal 27 Nopember 2024.
Alasannya menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, karena Walikota Susanti
Dewayana dinilai telah melanggar Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota.
Dalam surat Sumut Watch Nomor : 101/SW-Lap/IX/2024 tanggal 18 September 2024 ke KPUD Kota
Pematangsiantar tanggal 18 September 2024 dan tembusannya kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar,
Board Executive Sumut Watch ini menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 mengatur
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
Pasal 71 ayat (3) UU ini mengatur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih”.
Kemudian Pasal 71 ayat (5) UU ini menegaskan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”.
Pelantikan 92 Pejabat ASN
Faktanya Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayana, S.PA berdasarkan Keputusan Walikota
Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/554/III/2024, tanggal 22 Maret 2024, justru telah melakukan
penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
Menurut Advokat ini, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang melakukan pelantikan
pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih
adalah pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena
pelanggaran, maka sesuai Pasal 71 ayat (5) UU ini status Susanti Dewayani sebagai Calon Petahana
Walikota Pematangsiantar dalam Pilkada 2024 haruslah dibatalkan atau didiskualifikasi.
Adanya Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/616/IV/2024 Tentang Pembatalan
Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi
Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Administrasi tertanggal 04 April 2024 , kata Daulat, sama sekali
tidak berimplikasi apapun terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3), malah
menjadi bukti nyata terjadinya pelanggaran sebab sanksi pelanggaran UU ini tidak mengenal alasan
pemaaf untuk mentoleransi terjadinya pelanggaran. Apalagi sebelum Walikota Susanti Dewayana
melakukan penggantian 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar
Nanang Wahyudi Harahap melalui Surat Nomor : 038/PM.00.02/K.SU-30/3/2024, tanggal 19 Maret 2024,
telah menyurati Walikota Susanti, Perihal : Larangan mutasi jabatan.
Bahkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar pun telah memperingatkan Walikota agar menunda atau
membatalkan pengangkatan 92 pejabat ASN tersebut karena melanggar atau bertentangan dengan UU
No. 10 Tahun 2016.
Maka menurut Daulat, keputusan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayana yang bersikukuh untuk
melakukan pelantikan 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, sama sekali bukan karena ketidaktahuan
melainkan semata- mata didasarkan pada kesombongan kekuasaan.
Berdasarkan hal tersebut, aktivis NGO ini meminta agar KPU Kota Pematangsiantar segera membatalkan
atau mendiskualifikasi status Susanti Dewayana sebagai Calon Petahana Walikota Pematangsiantar. (T-01)